Hakim berpendapat proses hukum yang dilakukan oleh KPK selaku termohon sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tersangka Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupakan Presiden Direktur PT Diratama Jaya Mandiri.
Dia menyandang status tersangka KPK sejak 2017 silam.
Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway merupaka tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AW-101
Diduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.
Tersangka Irfan Kurnia segera diadili atas kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU tahun 2016-2017
Dengan dilimpahkannya berkas dakwaan Irfan Kurnia, status penahanan terdakwa sepenuhnya menjadi wewenang pengadilan tipikor.
Orang lain yang turut diperkaya adalah eks KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17.733.600.000.
Irfan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp177.712.972.054,60
Jaksa KPK menilai Irfan telah terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang merugikan keuangan negara senilai Rp738,9 miliar.